Jumat, 29 November 2013

Hard Cluster Telkomsel, Demi Laba Yg Besar Memanfaatkan Hukum Yg Lemah



HARD CLUSTER, masyarakat umum pasti belum akrab dengan istilah ini, bahkan sebagian besar pedagang pulsa pun tidak begitu memahami apa yang terjadi dengan istilah ini. Bagi sebagian besar pedagang HARD CLUSTER hanyalah sebuah peraturan yang wajar dan harus mereka taati sebagai sebuah aturan dagang milik sang produsen.

Tidak banyak yang peduli dengan asal-usul, tujuan, ataupun akibat dari aturan Hard Cluster ini. Memang tidak banyak pihak yang dirugikan secara langsung dengan aturan Hard Cluster ini, kecuali pemilik server pulsa. Ya, pemilik server pulsa memang satu-satunya pihak yang paling dirugikan dengan aturan ini.

Namun di masa mendatang, bila aturan ini terus berjalan, maka yang paling dirugikan adalah pelanggan operator seluler. Kenapa ? Karena dengan aturan Hard Cluster maka tidak ada persaingan sama sekali di antara distributor pulsa. Tanpa persaingan maka operator seluler akan dapat dipastikan akan mengatur harga pulsa semaunya.


Apa itu Hard Cluster Telkomsel ?

Walaupun tidak pernah ada aturan tertulisnya, namun dari fakta dilapangan, penjelasan pihak Telkomsel, keterangan pihak dealer, keterangan sales maupun dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan pihak dealer serta prakteknya di lapangan, Hard Cluster Telkomsel bisa dijelaskan sebagai berikut:
Wilayah Pemasaran pulsa Telkomsel dibagi menjadi cluster-cluster kecil yang terdiri dari 4 – 5 kecamatan untuk tiap cluster.
Di tiap cluster biasanya ada 2 (dua) dealer yang beroperasi, namun Reseller (pedagang) hanya boleh berbelanja ke satu dealer saja. Dalam hal ini ada semacam kesepakatan sesama dealer untuk tidak melayani penjualan kepada pedagang yang berjualan di luar clusternya.
Pedagang pulsa yaitu pemilik kartu Mkios Reseller hanya boleh menjual pulsa kepada pelanggan Telkomsel yang berada di wilayah cluster dealer tempatnya membeli stok Mkios. Singkatnya, bila Anda berbelanja di dealer A maka Anda hanya boleh berjualan di kecamatan-kecamatan yang dikuasai oleh dealer A.
Dikenal istilah “Inner” yang artinya penjualan Mkios di wilayah cluster dealer yang bersangkutan. Contoh: Bila pedagang A membeli stok Mkios di Dealer B yang wilayah clusternya berada cluster C, maka bila pedagang A menjual pulsa ke pelanggan Telkomsel, penjualan tersebut dianggap “Inner” bila : pembeli tersebut menggunakan pulsa tersebut pertama kali di wilayah cluster C.
Dikenal istilah “Outer” yang artinya penjualan Mkios ke luar wilayah cluster dealer yang bersangkutan. Contoh: Bila pedagang A tadi menjual pulsa ke pelanggan yang berada di wilayah cluster X, maka pedagang A dianggap melakukan penjualan “Outer”. Atau bila pedagang A menjual ke pelanggan di wilayah cluster C, namun pelanggan tersebut setelah membeli pulsa lalu pergi ke wilayah cluster X dan menggunakan pulsanya di wilayah cluster X, maka pedagang A tetap dianggap melakukan penjualan “Outer”.
Pedagang Mkios yang melakukan penjualan “Outer” akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran kartu Mkios milik pedagang dan tidak dilayani untuk membeli stok Mkios, alias harus berhenti berjualan pulsa Telkomsel.
Ada toleransi penjualan “Outer” kira-kira 20-30 persen per minggu yang diperbolehkan, walaupun data ini tidak ada yang tahu dari mana datangnya.


Bila disimpulkan, maka HARD CLUSTER Telkomsel adalah Pembagian Wilayah Pemasaran pulsa Telkomsel. Praktek ini jelas melanggar undang-undang, terutama pasal 15 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Pelarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang isinya :


Pasal 15
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:


a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang

menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Bila ditanya, apakah Telkomsel dan Dealernya punya perjanjian dimana Dealer hanya boleh menjual stok pulsa Telkomsel di wilayah yang ditunjuk oleh Telkomsel? Hanya Tuhan dan mereka-mereka yang terlibatlah yang tahu akan hal ini.


Yang pasti, dalam praktek di lapangan hal ini jelas terjadi. Pedagang hanya punya 1 (satu) pilihan tempat berbelanja stok Mkios, dan hanya hanya bisa menjual di beberapa kecamatan yang telah ditentukan oleh Dealer kepada setiap pedagang.


Dan hal inilah yang tidak bisa diterima oleh pemain server pulsa. Kenapa? Dengan cara ini server pulsa milik Dealer dan orang-orang “dekat”nya saja yang bisa eksis, sedangkan server pulsa lain akan mati pelan-pelan sesuai kehendak Dealer. Dan itu sudah terjadi.


Jadi tidak salah, kalau para pemain server menduga sejak awal bahwa aturan Hard Cluster ini dibuat oleh Telkomsel hanya untuk bisa menguasakan perdagangan pulsa Telkomsel kepada pihak-pihak tertentu. Dengan begitu maka tidak ada persaingan harga di level bawah, ini tentu menguntungkan Telkomsel secara sepihak.


Entah disadari atau tidak, sejak aturan Hard Cluster diberlakukan oleh Telkomsel, nyaris tidak pernah terjadi penurunan harga di level pedagang, hal ini tentu menjadi salah satu tujuan dari Telkomsel, yaitu agar bisa mengatur harga. Dengan tidak adanya persaingan di level Dealer dan pedagang maka harga pulsa bisa diatur sedemikian rupa, dan tanpa sadar PELANGGAN Telkomsel telah menjadi KORBAN, karena harga pasar tidak lagi berlaku, yang berlaku adalah harga MONOPOLI. Tidak ada jaminan harga tidak akan naik, siapa yang bisa protes, karena pedagang sudah diatur, maka harga pun bisa diatur.


Apakah Telkomsel berani melanggar hukum ?


Ini memang pertanyaan menarik, kuat dugaan Telkomsel memang tahu benar kalau aturan Hard Cluster ini melanggar undang-undang, namun pihak-pihak yang diuntungkan dengan Hard Cluster ini juga tahu kalau pun tindakan mereka dapat dibuktikan, hukumannya sangatlah ringan.


Dalam undang-undang no. 5 tahun 1999, sanksi untuk perjanjian tertutup (pasal 15) hanya didenda 25 milyar, bandingkan dengan hasil penjualan pulsa Telkomsel setiap harinya. Dari data yang penulis dapat, transaksi pulsa Telkomsel untuk tahun 2010 mencapai 10jt transaksi per hari, dan Dealer mengantongi 3% keuntungan dari Nominal pulsa. Jika kita anggap semua transaksi itu adalah pulsa 10.000, maka 3% x 10.000 = 300 rupiah, padahal sekarang harga dari Dealer ke pedagang adalah 10.250, jadi ada selisih 550 rupiah untuk dealer, jadi 550 x 10jt = 5.500.000.000 keuntungan per hari.


Siapa yang mau berbagi keuntungan besar ini ? Inilah yang diusahakan Telkomsel dan pihak-pihak yang ingin mengusainya agar keuntungan besar ini tidak lepas dari genggaman mereka. Tak penting apakah melanggar hukum atau tidak.


Kalaupun suatu saat ada penegak hukum yang mengungkitnya, para pihak yang bermain sudah meraih cukup banyak keuntungan, dan denda yang harus mereka bayar paling besar hanya 25 milyar rupiah (kasus Semen Gresik hanya didenda 1 milyar).


Bayangkan keuntungan mereka selama 3 tahun terakhir ini ! 3 x 365 hari x 5.5 milyar = Rp. 6.022.500.000.000,- (enam triliun dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Adakah keuntungan ini untuk pembangunan dan pelayanan pelanggan Telkomsel ? Saya kira tidak, mengingat keluhan masyarakat ke Telkomsel bukan semakin berkurang. Bahkan, sekarang pelanggan Telkomsel yang mengeluh harus membayar “uang keluhan” sebesar Rp. 300 per sekali mengeluh. Kalau gak percaya silahkan telepon 116 maka anda akan diarahkan ke 188 yang berbayar, kalau gak mau bayar jangan lanjutkan, tahan aja keluhan anda di dalam hati.


Yang paling tidak masuk akal dari aturan ini adalah pedagang dipaksa untuk mengetahui dimana posisi nomor ponsel yang akan diisi, bila nomor tersebut berada di luar cluster dealer yang bersangkutan, maka kemungkinan pedagang akan terkena “outer” alias melanggar aturan. Maka sebagai pedagang Anda harus bertanya pada pelanggan posisi nomor yang hendak diisi.


Hal ini tidak dapat dilakukan oleh server pulsa, bahkan saya yakin Dealer sendiri tidak punya teknologi yang bisa mengetahui posisi suatu nomor ponsel sebelum pulsanya diisi. Jadi darimana dealer tahu bahwa pedagang telah menjual “inner” atau “outer”? Kecuali mereka memata-matai nomor ponsel milik si pedagang dan bertanya kepada Telkomsel posisi nomor ponsel yang diisi pedagang, maka kecil kemungkinan dealer punya data persentase “inner” dan “outer” pejualan para pedagang. Atau kemungkinan lain, dealer mendapat bocoran data-data transaksi yang terjadi di nomor ponsel pedagang, dari mana lagi kalau bukan dari Telkomsel.(js)


Sumber : Disini

Kamis, 29 Agustus 2013

Info

Deposit ke BNI close untuk beberapa hari..
Mohon di alihkan ke bank lain..
Transaksi lancar di pantau CS 05..
Terima Kasih..

Selasa, 06 Agustus 2013

Info

Info

Sehubungan dengan berubahnya tarif sms sampai dengan 12 agustus.. 
maka untuk sementara fitur buyernote kami nonaktifkan dan akan kami aktifkan kembali per tgl 13 agustus 2013.. 
Mohon dikondisikan..

Info untuk jadwal selama lebaran kami seperti hari biasa seperti transaksi dan pelayanan tetap 24 jam,
ketika solat id transaksi tetap jalan tetapi untuk komplain dan deposit diproses setelah solat id....

Mohon maaf lahir batin...

Rabu, 10 Juli 2013

President SBY Diminta Buka Forum Internet Dunia



Rencananya, pada 22-25 Oktober 2013 akan diadakan Internet Governance Forum (IGF) di Bali, Indonesia. Forum internasional ini akan membahas tata kelola internet.

Ketua Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), Semuel “Semmy” Pangerapan, mengatakan pihaknya selaku penyelenggara telah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) terkait acara itu.

Salah satu poin penting dalam isi suratnya, menurut Semmy, adalah meminta kesediaan Presiden SBY untuk membuka acara IGF ke-8 di Bali.

“Apalagi Presiden SBY cukup akrab dengan dunia Internet. Terbukti dengan adanya situs resmi PresidenRI.go.id dan akun twitter @sbyudhoyono. Juga Facebook Presiden SBY yang belum lama ini diluncurkan di Istana Bogor,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia itu.

Memasuki Masa Kritis

IGF di Bali diyakini Semmy akan menjadi sebuah barometer penting bagi negara lain tentang tata kelola internet. Terutama, dalam menampilkan dialog yang sehat antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.

Forum tersebut merupakan konferensi tingkat dunia yang dimandatkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Tak bisa dipungkiri, mata dunia akan mengarah ke Indonesia untuk melihat sukses tidaknya forum tersebut berlangsung.

Masalahnya, seperti disebutkan dalam keterangan tertulis itu, waktu yang tersisa untuk persiapan yang efektif hanya tinggal dua bulan lagi.

“Saat ini kita sudah memasuki masa kritikal. Dukungan dari negara menjadi penting agar Konferensi Global IGF ke-8 bisa terlaksana dengan baik di Indonesia.”

Moedjiono Sardjoeni, anggota Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komuninasi Nasional (Detiknas) yang juga Ketua Pelaksana Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), mengatakan ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk bersuara di tingkat global.

“Hal ini sekaligus dapat menjadi momentum penting bagi kedaulatan Indonesia dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam di era cyber,” ujarnya.

Manfaat Bagi Indonesia

Konferensi Global IGF disebutkan terkait dengan Deklarasi Millennium Development Goal (MDG) No. 555/2 tahun 2000 dan Kesepakatan World Summit on the Information Society (WSIS) No. 060/1/2005.

Dalam konteks kepentingan dalam negeri, berikut adalah beberapa hal yang disampaikan dalam keterangan tertulis dari pihak ID-IGF mengenai manfaat pelaksanaan Global IGF ke-8 di Indonesia:
Memperkuat posisi Indonesia sebagai poros penting Internet global
Menjadikan Indonesia sebagai sumber belajar bagi bangsa/negara lain
Membuka peluang komunitas Indonesia mulai berkiprah secara global
Membuka potensi kerjasama dan alih pengetahuan antar pelaku kunci
Mendorong dialog tata-kelola Internet yang inklusif, transparan, akuntabel, egaliter dan melibatkan pemangku kepentingan majemuk
Menstimulasi pertumbuhan dan pasar akses Internet dalam negeri

Pendaftaran Mitra Pulsa Ricky Reload

Pendaftaran Mitra Pulsa Ricky Reload  buka kembali mulai besok 11 July 2013  Pukul 07.00 WIB..
Mohon maaf sebesar2 nya jika kemarin sempat di tutup karena ada sedikit urusan keluarga..

Kami Ricky N Family mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yg menjalankan.
semoga amal ibadahnya di terima.

Salam Sukses Ricky Reload

Senin, 08 Juli 2013

Registrasi Mitra Ricky Reload

Mohon Maaf sebesar2nya karna kemarin pendaftaran sempat d tutup karenakan ada sedikit urusan n sampe sekarang msh belom selesai...
Untuk transaksi pengisian pulsa, deposit n komplain berjalan normal...
Untuk req member akan d konfirm jika saya sudah balik...
Untuk pengertianya saya ucapkan banyak terimakasih...
1x mohon maaf karna belom bisa melayanin pendaftaran di karenakan masih sibuk...

Selasa, 02 Juli 2013

Oktober, BBM sambangin Android N iOS??



BlackBerry mulai memberi petunjuk soal kedatangan aplikasi pesan instan BlackBerry Messenger (BBM) untuk perangkat Android dan iPhone.

Dalam rapat laporan keuangan kuartal pertama 2013, Jumat (28/6/2013), CEO BlackBerry Thorsten Heins menyatakan, BBM di Android dan IOS akan dirilis sebelum musim panas berakhir. Namun, ia tak menyebut tanggal pasti peluncuran BBM di kedua platform kompetitornya itu.

Di Kanada, lokasi kantor pusat BlackBerry, musim panas berlangsung mulai Juni hingga November. Waktu musim panas ini tak jauh berbeda dengan beberapa wilayah di Amerika Serikat.

Ini berarti, BBM akan tersedia di Android dan iPhone paling lambat pada Oktober atau November mendatang. Meski demikian, tak menutup kemungkinan pada Agustus atau September. Heins sendiri pernah menjanjikan aplikasi tersebut akan dirilis pada Juli 2013.

BlackBerry telah membuat halaman situs web khusus yang memberi informasi soal kedatangan aplikasi BBM di Android dan iOS. Anda bisa mengunjungi situs web itu dengan mengklik tautan ini. Dengan memasukkan alamat e-mail, Anda akan mendapat informasi kedatangan aplikasi BBM.

Aplikasi BBM bakal bisa berjalan di perangkat dengan sistem operasi iOS versi 6 ke atas dan Android versi 4.0 (Ice Cream Sandwich) ke atas. Pengguna dapat memanfaatkan BBM untuk mengirim pesan teks, foto, voice note, serta membuat grup diskusi berisi 30 kontak.

Pengguna Android dan iOS dapat menambah kontak BBM melalui PIN, e-mail, atau dengan memindaiQR code. Pada masa mendatang, BlackBerry berencana memperkaya fitur BBM di Android dan iOS dengan menghadirkan fitur BBM Voice, BBM Video, dan BBM Channel.

BlackBerry mengklaim, BBM kini dipakai oleh 60 juta pengguna aktif bulanan. Lebih dari 51 juta orang menggunakan BBM, rata-rata selama 90 menit per hari. Setiap harinya, ada 10 miliar pesan yang dikirim dan diterima pelanggan BBM. BlackBerry mengklaim jumlah ini dua kali lebih banyak dari pesan yang dikirim dan diterima aplikasi pesan instan lain.